Pemindahan Ibu Kota, Mahfud MD: Tak Ada yang Dilanggar Jokowi
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara (APTHN-HAN), Mahfud MD, mengatakan tidak ada prosedur yang dilanggar dalam
rencana pemindahan ibu kota oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Berdasarkan
hukum tata negara yang berhak dan berwenang membuat kebijakan yang sifatnya
opsional adalah presiden.
Mahfud menjelaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan
untuk membuat peraturan terlebih dahulu sebelum Jokowi memulai langkah-langkah
pemindahan ibu kota ini. Undang-undang bisa dibuat setelah semua persiapan
pemindahan ini beres.
"Yang penting kalau nanti semua sudah siap barulah
pemindahan yang resmi dilakukan dengan pembentukan undang-undang baru atau
perubahan terhadap undang-undang yang sudah ada," katanya dalam Peresmian
Pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara ke 6 Tahun 2019, di Istana Negara,
Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, selama
pemerintah konsisten dan cermat dalam rencana besar ini maka semua akan
berjalan dengan baik. "Tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana ini
karena pemindahan resminya secara yuridis nanti dengan undang-undang dilakukan
pada saat kita sudah benar-benar akan pindah," ucapnya.
Presiden Jokowi telah menetapkan lokasi ibu kota baru
pemerintahan yakni di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Proses pembangunan ditargetkan mulai
pada 2021 dan perpindahan pemerintahan secara bertahap direncanakan pada 2024.
Anggota Komisi Pemerintahan
Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto menilai
rencana Jokowi ini cacat prosedur. Ia menganggap pemindahan ibu kota hanya
harus didahului pengajuan rancangan undang-undangnya ke DPR oleh Presiden.
"Menurut saya ini cacat prosedur. Seharusnya
pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh
memindahkan ibu kota tapi dengan syarat regulasinya mesti dipenuhi," kata
Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
Comments
Post a Comment